Nasib 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan: Kapan Akan di Sidang?

Nasib 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan: Kapan Akan di Sidang?

Tujuh anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik kepolisian terkait kasus kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis 28 Agus-Tangkapan layar X-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Tujuh anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik kepolisian terkait kasus kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis 28 Agustus 2025.

Jenazah Affan telah dimakamkan di TPU Karet Bivak pada Jumat 29 Agustus 2025.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyampaikan bahwa ketujuh anggota tersebut telah diamankan dan saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan Mabes Polri dengan status patsus (penempatan khusus).

BACA JUGA:LPSK dan Kompolnas Soroti Tewasnya Ojol Affan Kurniawan, Siap Berikan Perlindungan Saksi dan Korban Aksi Demo di Jakarta

BACA JUGA:Toko Branded di Plaza Senayan Kosongkan Barang Antisipasi Penjarahan saat Demo Besar

“Status terduga pelanggar itu setara dengan tersangka dalam peradilan umum. Hanya saja, dalam konteks kode etik kepolisian, istilahnya adalah ‘terduga pelanggar’," jelas Irjen Karim di Jakarta, Sabtu 30 Agustus 2025.

Irjen Karim menambahkan bahwa saat ini pihaknya fokus pada penegakan etik dan tengah mengupayakan agar sidang kode etik terhadap ketujuh anggota Brimob tersebut dapat segera dilaksanakan.

“Sidang akan digelar secepatnya, tergantung proses pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Identitas 7 Anggota Brimob Diungkap ke Publik

Sebelumnya, dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Mapolda Metro Jaya pada Jumat 29  Agustus 2025, para demonstran menuntut transparansi dari aparat, termasuk pengungkapan identitas lengkap para terduga pelanggar.

BACA JUGA:Pengawas Sekolah Ajukan Hak Uji Materi di MA dan Tuntut Permenpan RB No 21 Tahun 2024 Dicabut

BACA JUGA:Daftar Tol Dalam Kota Ditutup Sementara Imbas Demo, Cek di Sini

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri akhirnya memenuhi permintaan tersebut dan menyebutkan nama ketujuh anggota Brimob yang telah dipatsus oleh Divisi Propam:

  • Aipda M. Rohyani
  • Briptu Danang
  • Briptu Mardin
  • Baraka Jana Edi
  • Baraka Yohanes David
  • Bripka Rohmat
  • Kompol Cosmas K. Gae

BACA JUGA:Dampak Ricuh Demo di Bandung, 5 Bangunan Dibakar Massa: Ada Rumah Makan

BACA JUGA:Saat Sultan HB X Redam Massa Aksi di Mapolda DIY

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads