bannerdiswayaward

Pengawas Sekolah Ajukan Hak Uji Materi di MA dan Tuntut Permenpan RB No 21 Tahun 2024 Dicabut

Pengawas Sekolah Ajukan Hak Uji Materi di MA dan Tuntut Permenpan RB No 21 Tahun 2024 Dicabut

Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI-Dok. APSI-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengawas Sekolah yang tergabung dalam Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI), mengajukan Hak Uji Materi (HUM) di Mahkamah Agung pada Senin, 25 Agustus 2025 terkait PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 yang merugikan pengawas sekolah.

Dr. Agus Sukoco, M.M selaku Ketua Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) menyatakan jika PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 menjadikan pengawas sekolah kehilangan kesempatan untuk kenaikan pangkat atau kenaikan jenjang jabatan, pengawas sekolah harus pensiun pada masa transisi dan pengawas sekolah kehilangan  tunjangan fungsional dan tunjangan kinerja.

BACA JUGA:Prabowo Pimpin Ratas Virtual, Bahas Penegakan Hukum hingga Kesiapsiagaan Cuaca Ekstrem

BACA JUGA:Korban Si Kembar Rihana Rihani Pertanyakan Perkembangan Kasusnya

Odie Hudiyanto selaku kuasa hukum menambahkan jika permohonan HUM tersebut mewakili 14.124 orang yang tersebar di 36 Propinsi di Indonesia yang menjadi resah karena mengalami kerugian atas hilangnya hak-hak normatif yang selama ini diterima.

"Dalam Permohonan HUM tersebut disebutkan ada 4 (empat) alasan Permohonan ini diajukan yaitu PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 melakukan peleburan atau integrasi antara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru," ujar Odie kepada wartawan, Jumat, 29 Agustus 2025. 

Menurut advokat yang concern terhadap isu ketenagakerjaan dan sosial, aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehingga aturan tersebut tidak memiliki hukum dan menimbulkan Multitafsir. 

BACA JUGA:Menko Polkam Bakal Investigasi Kematian Pengemudi Ojol Affan Kurniawan

Adapun PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010  tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang menyebutkan bahwa:

“Tenaga kependidikan selain pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 mencakup pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.” 

Pasal 173 ayat (2) huruf c menyatakan bahwa “Pengawas melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan formal anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,” tambahnya. 

BACA JUGA:Sengkarut Kasus Penipuan Jual Beli Iphone Si Kembar Berlanjut, Rumah Reseller Disatroni 4 OTK

Dengan berlakunya PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, maka aturan ini merugikan warga yang saat ini belum mendapatkan akses pendidikan secara umum. 

Odie menyebut tidak semua Anak Tidak Sekolah (ATS) berhenti belajar karena ketiadaan sekolah atau faktor ekonomi, tetapi juga karena kurangnya kesadaran akan pentingnya pendidikan dalam meningkatkan kualitas hidup sehingga dipaksa mengikuti pendidikan formal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads