bannerdiswayaward

Pengawas Sekolah Ajukan Hak Uji Materi di MA dan Tuntut Permenpan RB No 21 Tahun 2024 Dicabut

Pengawas Sekolah Ajukan Hak Uji Materi di MA dan Tuntut Permenpan RB No 21 Tahun 2024 Dicabut

Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI-Dok. APSI-

Terbitnya PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 yang mencabut regulasi mengenai Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Sekolah dan merugikan pengawas sekolah karena

Pengajuan Kenaikan Pangkat dan kenaikan jenjang jabatan JF Pengawas Sekolah di daerah tidak bisa dilakukan, karena Pengawas Sekolah sudah dicabut. 

BACA JUGA:Viral Massa Demo DPR Masuk Menara BNI Pejompongan, BNI Pastikan Nasabah dan Karyawan Aman

"Terdapat Pemangku JF Pengawas Sekolah yang harus pensiun pada masa transisi ini, karena kendala kenaikan jenjang jabatan yang tidak bisa dilakukan oleh daerah ketika regulasi PermenpanRB nomor 21 Tahun 2024 terbit," imbuhnya. 

Timbulkan Masalah Baru

Odie menilai Permenpan RB tersebut membuat Pengawas Sekolah kehilangan tunjangan fungsional dan tunjangan kinerja seperti yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 tentang tunjangan fungsional Pengawas Sekolah atas PERMENPAN-RB nomor 21 Tahun 2024 terbit dan mencabut JF Pengawas Sekolah.

Berdasarkan uraian diatas maka  Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Agung untuk: 

"Menyatakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 pasal 23 ayat (1) dan pasal 23 ayat (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 

BACA JUGA:Administrasi UIR Amburadul, Status Dosen Ini Menggantung

Menyatakan pasal 23 ayat (1) dan pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru adalah batal demi hukum."

"Menghukum Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi pasal 23 ayat (1) dan pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru," tutup beleid tersebut. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads