Nasib 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan: Kapan Akan di Sidang?

Nasib 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan: Kapan Akan di Sidang?

Tujuh anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik kepolisian terkait kasus kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis 28 Agus-Tangkapan layar X-

Kronologi Singkat Kejadian

Peristiwa tragis ini terjadi saat sebuah rantis milik Brimob menabrak Affan Kurniawan.

Meski sempat berhenti, kendaraan tersebut kembali melaju dan melindas korban yang telah tergeletak di jalan.

Insiden ini memicu kemarahan dari para driver ojol dan warga, yang kemudian melakukan aksi protes di Mako Brimob Kwitang.

Kericuhan sempat pecah hingga menyebabkan pos polisi di bawah flyover Senen dibakar massa. Meski demikian, situasi saat ini telah kembali kondusif.

BACA JUGA:Penampakan Kantor DPRD Makassar yang Dibakar Massa, 4 Orang Meninggal Dunia

BACA JUGA:7 Halte Transjakarta Dibakar Massa Saat Aksi Demo, Layanan Masih Dihentikan Sementara

Respons Kapolri dan Presiden

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan berjanji akan menindak tegas serta mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan.

Presiden Prabowo Subianto turut angkat bicara.

Dalam pernyataannya, Presiden mengaku kecewa terhadap tindakan aparat yang menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil.

Ia menegaskan bahwa para pelaku harus dihukum seberat-beratnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads