Prabowo Maklum Jika Polisi Serang Warga Sipil saat Halau Anarkisme: Namanya Penegakan Hukum, Kadang Suka Khilaf
Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada massa aksi karena khilaf.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada massa aksi karena khilaf.
Menurutnya, polisi kadang bertindak di luar batas karena keterpaksaan.
BACA JUGA:BNI Perkuat Program Penurunan Stunting di NTT dan Banten
BACA JUGA:Raih Double Podium di SS600, Yamaha Racing Indonesia Cetak Sejarah di ARRC 2025 Mandalika
“Ya, namanya menegakkan hukum, kadang-kadang ada yang khilaf, kadang-kadang ada yang keterpaksaan. Kalau ada korban, yang benar-benar salah adalah yang membuat kerusuhan. Sampai rakyat tidak berdosa (jadi) korban,” ucap Prabowo usai menjenguk anggota Polri yang terluka di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin, 1 September 2025.
Orang nomor satu di Indonesia ini mengatakan, Kapolri juga telah memastikan bakal menindaktegas anggota yang telah keliru mengambil tindakan di lapangan hingga menyebabkan korban luka maupun jiwa.
“Polisi sudah tegas menindak anggota yang mungkin keliru. ini sudah diselidiki, kalau ada kesalahan, akan ditindak,” ucap Prabowo.
BACA JUGA:Terungkap! Pajak Gaji DPR dan Pejabat Negara Ditanggung Negara, Ekonom: Ini Tidak Adil
BACA JUGA:Orasi Ferry Irwandi di Depan DPR: Pelaku Aksi Bukan Berarti Pelaku Kerusuhan
Mantan Menteri Pertahanan ini meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada anggota polisi yang menjadi korban di aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
"Saya sampaikan ke kapolri saya minta semua petugas dinaikkan pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi kalau demonstran murni yang baik justru oleh aparat harus dilindungi," ucap Prabowo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
