Klarifikasi Mahaswa Unisba Dikepung Gas Air Mata, Singgung Otonomi Kampus
Universitas Islam Bandung (Unisba) mengonfirmasi insiden penembakan gas air mata yang mengarah ke dalam kampus utama di Jalan Tamansari 1, Senin 1 September 2025 malam hingga Selasa dini hari.--Unisba
JAKARTA, DISWAY.ID - Suasana mencekam terjadi di Universitas Islam Bandung (Unisba) setelah aparat gabungan TNI dan Polri diduga melakukan serangan brutal ke area kampus pada dini hari, Selasa 2 September 2025.
Peristiwa ini terjadi tak lama setelah mahasiswa menyelesaikan aksi demonstrasi damai.
Dalam rilis resmi, mahasiswa Unisba mengecam keras tindakan represif aparat yang dianggap membahayakan nyawa mahasiswa.
Mereka menegaskan, masuknya aparat bersenjata ke dalam area kampus merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip otonomi perguruan tinggi.
“Banyak mahasiswa menjadi korban. Ada yang tertembak di bagian dada, ada yang mengalami sesak napas akibat gas, serta banyak luka-luka lainnya,” tulis pernyataan mahasiswa Unisba kepada Disway.id
BACA JUGA:Ramai Unisba dan Unpas Bandung Hadapi Gas Air Mata, Begini Faktanya
Mahasiswa menilai tindakan aparat melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
1. Otonomi Kampus sebagaimana dijamin Pasal 13 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menyebut kampus harus bebas dari intervensi aparat bersenjata.
2. Hak Asasi Manusia sesuai Pasal 28 UUD 1945 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menjamin hak rasa aman, kebebasan berkumpul, dan menyatakan pendapat.
3. Tindak Pidana oleh Aparat, karena penembakan terhadap mahasiswa dalam aksi damai masuk kategori dugaan penganiayaan (Pasal 351 KUHP) sekaligus pelanggaran kewenangan aparat (UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian).
Pernyataan Sikap
Mahasiswa Unisba menegaskan lima poin sikap, yakni:
Mengutuk keras tindakan represif aparat TNI dan Polri di dalam kampus.
Menyatakan kampus sebagai ruang aman dan bebas dari kekerasan negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
