Kompolnas Dorong PTDH, Awasi Sidang Etik Anggota Brimob Lindas Ojol
Kompolnas Dorong PTDH, Awasi Sidang Etik Anggota Brimob Lindas Ojol -Istimewa-
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri mengumumkan perkembangan terbaru hasil pemeriksaan internal terkait kasus kecelakaan kendaraan taktis (rantis) yang menewaskan seorang warga.
BACA JUGA:Perempuan Juga Bisa Melawan! Massa Pink Kepung DPR, Soroti Kekerasan Negara
BACA JUGA:Angota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Jalani Sidang Kode Etik
Hasil penyelidikan menyebutkan ada dua anggota Brimob diduga melakukan pelanggaran kategori berat dan lima lainnya pelanggaran kategori sedang.
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan pemeriksaan dilakukan secara transparan dan objektif sesuai perintah Kadiv Propam.
Seluruh saksi, termasuk orang tua korban, telah diperiksa. Selain itu, tim akreditor juga menganalisis rekaman video, foto, surat visum, serta dokumen pengamanan lainnya.
Dua Anggota Diduga Lakukan Pelanggaran Berat
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua anggota ditetapkan masuk kategori pelanggaran berat, yakni:
1. Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri sopir rantis.
2. Bripka R, anggota Brimob Polda Metro Jaya, bertugas sebagai pengemudi rantis BCC 17713-VII.
"Untuk kategori pelanggaran berat, ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat," katanya kepada awak media, Senin 1 September 2025.
BACA JUGA:Hamas Bantah Kabar Abu Ubaida Juru Bicaranya Tewas dalam Serangan Udara Israel
Lima Anggota Masuk Kategori Sedang
Sementara itu, lima anggota lainnya dikategorikan melakukan pelanggaran kode etik sedang, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD yang saat kejadian berada di posisi belakang sebagai penumpang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: