Duduk Perkara Nadiem Makarim Ditahan Setelah Terseret Kasus Chromebook Rp1,98 Triliun
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbusristek), Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis, 4 September 2025.--Candra Pratama
Pagi ini, Nadiem mendatangi gedung Jampidsus Kejagung didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Ia tampak membawa tas jinjing hitam dan mengenakan kemeja hijau. Kejagung menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Lain Terkait Pengadaan Chromebook
Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini:
- Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, ditahan di Rutan Salemba.
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, ditahan di Rutan Salemba.
- Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem, ditetapkan sebagai buronan karena berada di luar negeri.
- Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan.
BACA JUGA:Menkomdigi Sambut Baik Kongres Persatuan PWI, Akhiri Dualisme Dua Tahun
Nadiem, melalui kuasa hukumnya, menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan penyidik dan menyangkal keterlibatan langsung dalam penyimpangan.
Ia mengklaim pengadaan dilakukan oleh panitia resmi. Namun, Kejagung terus mendalami bukti, termasuk dokumen dan keterangan dari 120 saksi serta empat ahli. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung kerugian negara secara rinci.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan tokoh terkenal seperti Nadiem, yang dikenal sebagai pendiri Gojek dan figur kunci dalam transformasi digital Indonesia.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan dengan menghormati asas praduga tak bersalah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: