KPK Telusuri Keterlibatan Bupati Pati Sudewo dalam Kasus Korupsi DJKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih proses mengumpulan bukti-bukti keterkaitan Bupati Pati, Sudewo, dalam beberapa perkara dalam kasus di Direktorat Jendral Kereta Api (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub)-Disway.id/Ayu Novita-
Mereka meminta agar KPK cepat menindak Sudewo yang diduga sebagai salah satu penerima commitment fee atas proyek jalur kereta api tersebut.
Sementara itu, Sudewo juga telah diperiksa KPK pada Rabu, 27 Agustus 2025 lalu.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) di KPK ia mengungkapkan akan istikamah dalam membangun Kabupaten Pati.
BACA JUGA:Penuhi Tuntutan Masyarakat, Gaji dan Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kota Tangerang Bakal Dikaji Ulang
BACA JUGA:Gerak Cepat Bupati Rudy Respons Bencana Ciomas: Tim Gabungan Evakuasi Dikerahkan!
"Saya akan istikamah, akan amanah untuk membangun Kabupaten Pati untuk sebaik-baiknya, saya mendukung masyarakat untuk tetap solid," ujar Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya sudah menerima sekitar 350 surat dari warga Pati. Ia mengungkapkan akan mempelajari surat tersebut.
"Baru hari ini kami mendapatkan kiriman kurang lebih 350 surat dari warga Pati. Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi karena ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi dan tentunya surat tersebut nanti akan kami buka, dalami, dan analisis isinya yang saat ini masuk ke bagian pengaduan masyarakat," tuturnya.
Sebagai informasi, KPK pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sadewo saat dirinya menjabat sebagai Anggota DPR.
Penyitaan ini dilakukan dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Bocah 11 Tahun di Kebayoran Lama Meninggal Dunia
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu.
Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.
Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
