Jaksa Azam Korupsi Barang Bukti Rp11,7 M Bikin Geger, Hukumannya Diperberat Jadi 9 Tahun
Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Jakarta.-PT Jakarta-
Dalam proses itu, Azam terbukti meminta “uang pengertian” kepada para kuasa hukum korban dengan total Rp11,7 miliar.
“Perbuatan terdakwa merupakan gratifikasi yang mencoreng nama baik dan integritas jaksa. Bukannya melindungi hak-hak korban, justru terdakwa mengambil hak tersebut untuk keuntungan pribadi,” tegas majelis hakim, dikutip dari laman PT Jakarta.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum. Jaksa, yang seharusnya menjaga keadilan dan mengembalikan hak korban, justru menjadi pelaku penyalahgunaan wewenang.
Majelis juga menekankan bahwa tindakan Azam melanggar kode etik jaksa terkait larangan gratifikasi dan kewajiban menjaga integritas profesi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
