Eks Sekjen Kemenag Diperiksa KPK, Ditanya Soal SK Kuota Haji Era Gus Yaqut
Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali diperiksa KPK soal SK Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas -Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tahun 2023 Nizar Ali mengaku didalami perihal Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun, SK tersebut mengatur pembagian kuota sebesar 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50).
BACA JUGA:Call Sign TB-1 Bikin Heboh Netizen, Pergantian Kapolri Semakin Kencang
BACA JUGA:KPK Tambah Masa Tanahanan Immanuel Ebenezer dan 10 Tersangka Lain Terkait Pemerasan Sertifikasi K3
Hal itu bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menetapkan 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen kuota haji khusus.
"Biasa ditanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua," ujar Nizar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 12 September 2025.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dimaksud diperoleh Indonesia setelah pertemuan bilateral antara Presiden RI ke-7 Joko Widodo dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
BACA JUGA:Ini Alasan KPK Periksa Khalid Basamalah, Ada Jamaah Merasa Dibohongi
Tambahan kuota haji itu seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Pada Selasa kemarin, penyidik telah memeriksa saksi Khalid Zeed Abdullah Basalamah selaku Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar 7,5 jam.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK baru saja menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan seharga Rp6,5 miliar yang dibeli secara tunai oleh salah seorang ASN Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
BACA JUGA:KPK Menduga Ridwan Kamil Minta Dana Non-Budgeter dari Bank BJB untuk Kepentingan Pribadi
Sumber uang untuk membeli rumah tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
