Jakarta Institute: DPRD DKI Jangan Ragu Setujui IPO PAM Jaya
Jakarta Institute menilai DPRD DKI Jakarta seharusnya tidak ragu dalam mendukung rencana IPO PAM Jaya-disway.id/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Jakarta Institute menilai DPRD DKI Jakarta seharusnya tidak ragu dalam mendukung rencana Initial Public Offering (IPO) PAM Jaya.
Direktur Jakarta Institute Agung Nugroho, menilai, keraguan DPRD DKI terkait rencana IPO PAM Jaya malah berpotensi merugikan publik.
Menurutnya, air bersih adalah hak dasar warga.
BACA JUGA:Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 15 Sepember 2025, Awas Melangga Kena Tilang
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 15 September 2025, Yuk Warga Datang!
Tanpa terobosan pendanaan, target 100 persen akses air bersih di Jakarta akan sulit tercapai.
Agung menegaskan jika IPO bukan privatisasi.
"Pemprov tetap bisa menjadi pemegang saham mayoritas, bahkan memiliki hak veto atas keputusan strategis. IPO justru membuat PAM Jaya lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” tegas Agung pada Senin, 16 September 2025.
Agung mengingatkan, payung hukum pengelolaan air di Indonesia sudah jelas dan kuat.
UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan Pergub DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2022 menegaskan bahwa air adalah hak dasar warga negara dan penyediaannya menjadi kewajiban pemerintah.
BACA JUGA:Pramono Resmikan Gereja di Lubang Buaya: Saya Gubernur bagi Semua Agama
Kata dia, IPO tidak sama sekali menghapus kewajiban tersebut.
"Peraturan yang ada bersifat mengikat. Artinya, meskipun PAM Jaya menjadi perusahaan terbuka, ia tetap wajib memenuhi mandat pelayanan publik. Regulasi tarif, cakupan layanan, hingga kewajiban menyediakan akses untuk warga miskin tidak bisa diubah hanya karena ada investor," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
