KPK Buka Peluang Periksa Ketum PBNU di Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah memanggil artis Nikita Mirzani hari ini.-Tangkapan layar-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pemeriksaan saksi dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) akan dilakulan penyidik sesuai kebutuhan.
Hal ini diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung soal peluang pemeriksaan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf.
Organisasi masyarakat (ormas) keagamaan ini terseret dalam pusaran dugaan korupsi kuota haji karena memanggil Syaiful Bahri selaku staf PBNU pada Selasa, 9 September 2025.
"Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa, nanti kami akan melihat ya dalam proses penyidikannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK pada Senin, 15 September 2025 malam.
BACA JUGA:PBNU Siap Kooperatif Diperiksa KPK Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Tegaskan Tidak Terlibat
Budi menjelaskan para saksi yang dipanggil, akan berkaitan dengan bukti yang sudah dimiliki penyidik.
Adapun penggeledahan sudah dilakulan di sejumlah lokasi termasuk di rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Jadi dari pemeriksaan beberapa saksi yang sudah dilakukan, kegiatan penggeledahan dan penyitaan, penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.
BACA JUGA:KPK: Pemanggilan Menaker Yassierli Terkait Kasus Sertifikasi K3 Sesuai Kebutuhan Penyidik
Sebelumnya, pada Senin, 1 September 2025, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2023-2024.
"Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman," ujar Yaqut kepada wartawan usai diperiksa KPK pada Senin, 1 September 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya lshfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
BACA JUGA:PBNU Siap Kooperatif Diperiksa KPK Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Tegaskan Tidak Terlibat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: