KPK Buka Peluang Periksa Ketum PBNU di Kasus Kuota Haji

KPK Buka Peluang Periksa Ketum PBNU di Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah memanggil artis Nikita Mirzani hari ini.-Tangkapan layar-

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

KPK telah menerbitkan surat perintah benyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji

Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktil rasuah ini. 

BACA JUGA:PBNU Siap Kooperatif Diperiksa KPK Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Tegaskan Tidak Terlibat

Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. 

Namun, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads