bannerdiswayaward

Simak Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT September 2025, Warga Wajib Tahu!

Simak Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT September 2025, Warga Wajib Tahu!

Pengamat menyoroti lemahnya sistem penyaluran bansos karena banyak penerima yang kedapatan aktif bermain judi online-Adinda Salsabila-

JAKARTA, DISWAY.ID - Simak cara cek status penerima bansos PKH dan BPNT September 2025.

Sebagai informasi, bantuan sosial atau bansos jadi harapan untuk keluarga kurang mampu di saat kebutuhan sehari-hari makin meningkat.

Pada bulan September 2025, pemerintah kembali salurkan bantuan PKH atau Program Harapan Keluarga dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) kepada warga yang berhak menerimanya.

BACA JUGA:Cara Cek Bantuan Bansos PKH September 2025, Lengkap Besaran Dana yang Diterima Warga

Adapun, penyaluran bansos ini diharap bisa memastikan kesejahteraan keluarga dan mendukung penuh kebutuhan pokok yang tepat sasaran.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya telah terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa memeriksa data lewat kanal resmi pemerintah.

Dengan memeriksa status penerima PKH dan BPNT, maka warga bisa segera mempersiapkan dokumen serta langkah-langkah yang diperlukan supaya bantuan tersebut bisa diterima tanpa hambatan.

Mengenal Program Bansos PKH dan BPNT 2025

Bantuan sosial PKH dan BPNT ini dirancang supaya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan juga rentan.

BACA JUGA:3 Bansos yang Cair Bulan September 2025, Cek Statusnya Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Tujuannya ialah untuk menekan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan anak, akses kesehatan serta memastikan kebutuhan pangan dasar bisa terpenuhi dengan layak.

1. Bansos BPNT

BPNT merupakan salah satu program bantuan sosial yang berbentuk bantuan pangan.

Bansos ini disalurkan setiap bulannya oleh pemerintah.

Bukan berupa uang tunai, tapi warga akan menerima saldo elektronik sebesar Rp200 ribu per bulan yang akan masuk ke KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera.

Kartu ini dapat digunakan warga untuk membeli bahan pangan pokok mulai dari beras, telur, kacang hijau, buah/sayur hingga tempe/tahu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads