bannerdiswayaward

Simak Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT September 2025, Warga Wajib Tahu!

Simak Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT September 2025, Warga Wajib Tahu!

Pengamat menyoroti lemahnya sistem penyaluran bansos karena banyak penerima yang kedapatan aktif bermain judi online-Adinda Salsabila-

Penerima BPNT nantinya bisa berbelanja di e-warong, yaitu warung yang telah ditunjuk pemerintah sebagai mitra distribusi.

Tujuan utama program ini adalah untuk memastikan akses gizi cukup bagi keluarga penerima manfaat.

BACA JUGA:2 Link Resmi Cek Bansos PKH BPNT 2025 Tahap 3, Lihat Status Kamu Pakai NIK KTP

Sekarang ini, program bansos BPNT juga terintegrasi dalam Program Sembako, yang cakupan dan fleksibilitasnya makin diperluas, termasuk juga pilihan jenis bahan pangan sesuai kebutuhan lokal.

2. Bansos PKH

Selanjutnya, Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bansos bersyarat yang diberikan untuk keluarga tergolong sangat miskin atau rentan miskin. 

Agar bisa menerima bansos ini, keluarga harus mempunyai minimal satu dari kategori berikut ini:

  • Ibu hamil atau menyusui
  • Anak usia dini (0-6 tahun)
  • Anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat)
  • Lansia di atas 70 tahun
  • Penyandang disabilitas berat

BACA JUGA:Cara Cek Bansos BPNT 2025 Tahap 3 Lewat HP, Klik Link cekbansos.kemensos.go.id

Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sesuai kategori, dan bantuan disalurkan empat kali dalam setahun melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN).

Adapun, rincian besaran dana bansos PKH 2025 yang akan diterima oleh warga sebagai berikut:

  • Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per tahap
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap
  • Anak SD/sederajat: Rp 225.000 per tahap
  • Anak SMP/sederajat: Rp 375.000 per tahap
  • Anak SMA/sederajat: Rp 500.000 per tahap
  • Lansia 70 tahun ke atas: Rp 600.000 per tahap
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap

Supaya mendapatkan bansos PKH ini, data keluarga harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sekarang diubah menjadi DTSEN Kemensos. Proses validasi biasanya akan langsung dilakukan petugas sosial atau pemerintah desa/kelurahan.

BACA JUGA:Jadwal Pencairan Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Terbaru, Cek di Sini!

Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

Berikut ini ada beberapa syarat penerima bansos PKH dan BPNT 2025 agar tepat sasaran, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP dan NIK aktif.
  • Nama terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Masuk dalam kategori keluarga miskin atau berisiko miskin.
  • Sedang tidak menerima bantuan serupa dari program sosial lain (agar bantuan lebih merata).
  • Mempunyai nomor ponsel aktif untuk proses verifikasi akun aplikasi.

BACA JUGA:571 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Kemensos Lakukan Asesmen

Cara Cek Status Penerima Bansos September 2025

Pengecekan status penerima bansos ini bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos), berikut caranya:

1. Aplikasi Cek Bansos

  • Buka Play Store atau App Store.
  • Cari dan unduh aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.
  • Buka, kemudian buat akun terlebih dahulu jika belum punya.
  • Lengkapi semua data diri yang diminta, termasuk mengunggah foto KTP dan swafoto.
  • Setelah lengkap, cari menu 'Cek Bansos'.
  • Masukkan data pencarian, meliputi provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, nama sesuai KTP, dan jawaban soal.
  • Tekan 'Cari Data'.
  • Jika terdaftar, kamu bisa melihat rincian informasi berupa nama penerima, usia, jenis bantuan, status pencairan, dan periode pencairannya.

BACA JUGA:Buruan Cek! Dinsos DKI Cairkan Bansos PKD Rp300 Ribu, Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ

2. Website Cek Bansos Kemensos

  • Buka tautan https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Masukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, nama penerima, dan huruf kode.
  • Klik 'Cari Data'.
  • Kemudian, akan muncul keterangan mengenai terdaftar tidaknya namamu.
  • Bila terdaftar, di bagian 'Status' ada keterangan yang menunjukkan hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads