bannerdiswayaward

Ajak Mantan Menpora Diskusi, Erick Thohir Siap Lanjutkan Program Para Pendahulu

Ajak Mantan Menpora Diskusi, Erick Thohir Siap Lanjutkan Program Para Pendahulu

Erick Thohir meminta kepada pihaknya agar dapat bekerja sama membangun kembali program yang sebelumnya dijalankan oleh Dito Bimo Ariotedjo-Disway.id/Dimas Rafi-

"Jangan masing-masing menpora punga road map sendiri-sendiri. Justru juta sama-sama bersepakat, road map ke depan sampai 2045 seperti apa," kata dia.

Sebelumnya, Erick Thohir dilantik menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Mempora). Alhasil, kursi Ketua Umum PSSI kosong dan Erick menyerahkan tampuk pimpinan PSSI pada aturan FIFA. 

Erick mengatakan bahwa keputusan boleh tidaknya dia tetap menjabat sebagai Ketum PSSI setelah menjadi Menpora akan diserahkan kepada Federasi Asosiasi Sepak Bola Internasional (FIFA).

BACA JUGA:Pesan Prabowo ke Menkopolkam Djamari: Gunakan Sisa Umur untuk Mengabdi Kepada Kepentingan Bangsa dan Negara

BACA JUGA:TNI Masih Berjaga di Kompleks Parlemen, DPR Serahkan Penarikan ke Pihak Keamanan

"Nanti kan itu ada prosesnya di FIFA. Ya FIFA sebagai badan olahraga tertinggi di dunia nanti mereka yang akan menentukan," ucap Erick Thohir di Jakarta pasa Rabu, 17 September 2025.

Regulasi sendiri mengatur para pejabat yang merangkap jabatan. Ini tertuang di dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.

Namun, Pria yang kini masih menjabat sebagai Ketua Umum PSSI akan menyerahkan semua itu kepihak federasi sepak bola terbesar di dunia.

"Itu FIFA yang mengatur nanti," ucap dia.

Saat itu, pria berusia 55 tahun ini ditanya para awak media mengenai pemunduran Erick secara sukarela.

BACA JUGA:Erick Thohir Sindir Pihak-pihak yang Gak Ingin PSSI Maju: Sepak Bola Seharusnya Menyatukan!

"Semua aturan dari FIFA," pungkas Ercik.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Selain itu, Prabowo juga melantik Letjen (Purn) Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Keputusan itu tertuang dalam Keppres 96P/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri dan wamen kabinet merah puti periode 2024 -2029.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads