Baru Menikah dan Mau Beli Rumah? Pemprov DKI Kasih Potongan Pajak BPHTB 50 Persen!
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan korting pajak BPHTB hingga 75 persen-disway.id/Cahyono-
Selain itu sambung Pramono, sekolah swasta dapat fokus meningkatkan mutu pendidikan tidak perlu memukirkan biaya PBB yang tinggi.
"Tujuannya agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi. Sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga bisa lebih terjangkau," ujar Pramono.
Tak hanya itu, Pramono juga memberikan keringana bagi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 50 persen.
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini Rabu 24 September 2025, BMKG Prediksi Langit Cerah!
BACA JUGA:Benyamin Tanggapi Isu APBD yang Dikritik Leony: Perbaikan Jalan Rp538 Miliar, Bansos Rp648 Miliar
PBJT yang mendapat keringanan pajak seperti pertunjukan film di bioskop, pertunjukan seni budaya untuk edukasi, kegiatan amal, dan sosial.
"Kebijakan ini untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan, sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas," tambah Pramono.
Selanjutnya Pramono juga, menggratiskan pajak reklama untuk objek yang berada di dalam ruangan seperti di dalam kafe, restoran, ruko, dan sebagainya.
Dengan ini pelaku usaha kecil maupun menengah bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan.
"Sehingga usaha bisa lebih berkembang dan harapannya pengunjungnya akan semakin ramai," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
