KPK: Menas Setor DP Rp9,8 M ke Hasbi Hasan agar Perkaranya Menang di MA
KPK membeberkan fakta soal suap Menas Erwin Djohansyah yang terbukti menyuap eks Sekjen Mahkamah Agung senilai Rp9,8 Miliar agar Perkaranya dimenangkan MA-Disway.id/Ayu Novita-
a. Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur;
b. Perkara sengketa lahan Depok;
c. Perkara sengketa lahan di Sumedang;
BACA JUGA:Perubahan Minim, Herman Khaeron Harap RUU BUMN Bisa Dibawa ke Paripurna Terdekat
d. Perkara sengketa lahan di Menteng;
e. Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.
Atas perbuatannya, Menas dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
