bannerdiswayaward

KPK Enggan Beberkan Temuan Barbuk Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Kalbar

KPK Enggan Beberkan Temuan Barbuk Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Kalbar

Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.-Ayu Novita-

Ria Norsan dan Erlina sebelumnya juga sudah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus dugaan korupsi proyek jalan ini terjadi ketika Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah. 

BACA JUGA:Pramono Wanti-wanti Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jangan Ganggu UMKM!

Politisi Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018.

"Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Menpawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.

Asep mengatakan sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah tersebut. 

Ia memastikan penyidik akan mendalami peran Ria Norsan dalam proyek jalan yang diduga merugikan negara Rp40 miliar.

"Ini yang tersangkanya baru kepala dinasnya kalau enggak salah. Jadi, kita sedang mendalami juga," katanya.

Asep menambahkan setiap proyek pembangunan atau perbaikan jalan pasti sepengetahuan kepala daerah.

Menurutnya, pemeriksaan Ria Norsan untuk didalami apakah ada kebijakan yang menyimpang.

BACA JUGA:Pramono Wanti-wanti Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jangan Ganggu UMKM!

"Kan pasti lewat kepala daerah dulu nih, enggak ujuk-ujuk proyek itu langsung ke, tanpa sepengetahuan kepala daerah di situ. Kemudian juga kita pasti nyari, apakah ada kebijakan apa atau ada penyimpangan apa, gitu," ujarnya.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak, yakni pada tanggal 25-29 April 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads