Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober 2025, Kejagung: Kami Siap!
PN Jaksel jadwalkan sidang pertama gugatan praperadilan Nadiem Makarim pada 3 Oktober 2025, pukul 13:00 terkait kasus korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.-Antara Foto / Bayu Pratama S-
Sementara, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.
Atas perbuatann itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: