KPK Tahan Eks Dirut PT PGN Dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli-Gas

KPK Tahan Eks Dirut PT PGN Dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli-Gas

KPK Tahan Eks Dirut PT PGN Dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli-Gas-Disway/Ayu Novita-

BACA JUGA:Terbang Bersama Pelita Air Bawa Pulang Mobil Listrik BYD, Siapkan 3 Unit Untuk Costumer Setia

BACA JUGA:Petani Binaan PTPN IV PalmCo di Riau Raih Sertifikasi RSPO, Siap Bersaing di Pasar Global

Lalu, tindaklanjut pertemuan tersebut, Sdr. AS, Sdr. ISW, dan Sdr. DP selaku Direktur Komersial PT PGN 2016 -2019 (yang sudah ditahan), melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerjasama PT PGN dengan PT IAE yang dimaksud.

Setelah kesepakatan tersebut, Asep menjelaskan bahwa Sdr. AS memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada Sdr. HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta.

"Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, Sdr. HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada Sdr. YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Sdr. AS," pungkasnya.

BACA JUGA:Jangan Pake Lama, Menkes Minta Penerbitan SLHS untuk SPPG Dipercepat

BACA JUGA:Viral! ART di Depok Terekam CCTV Aniaya Dua Balita, Polisi Selidiki

Atas perbuatannya, Tersangka HPS disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pernyitaan aset 

KPK menyita sejumlah aset dalam dalam kasus ini, seperti uang sebesar USD1.556.000 atau sekitar Rp 25 miliar dan 18 bidang tanah dan bangunan. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan aset pada kasus dugaan korupsi jual beli gas antara Perusahaan gas Negara (PGN) dan PT IAE.

BACA JUGA:Bobon Santoso Soroti Jalan Rusak di Sintang: Pejabatnya Ngapain Aja?

BACA JUGA:Cara Tukar Koin agar Dapat Saldo DANA Gratis Rp266.000 Lewat Game Penghasil Uang, Gampang dan Anti Gagal!

"Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sebesar USD1.556.000 dan terhadap beberapa asset terkait, diantaranya 18 bidang tanah dan/atau bangunan sejumlah lebih 10ha, yang berlokasi di wilayah Cianjur dan Bogor," ujar Budi dalam keterangannya dikutip Kamis, 14 Agustus 2025.

Selain itu, pada akhir Juli 2025, Penyidik KPK melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan rumah dua Mantan Direktur Utama PT PGN yang berlokasi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, serta salah satu Board of Director (BoD) yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads