Tak Lagi Kementerian, BUMN Resmi Jadi Badan: Apa Tugas dan Fungsinya?
BUMN kini bertransformasi menjadi Badan usai Undang-Undang disahkan oleh DPR RI-Dok. BUMN-
Jika sebelumnya kementerian memegang peran dalam mengawasi kinerja BUMN, maka kini peran itu sepenuhnya dialihkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) BPI Danantara.
"Fungsi pengawasan yang dahulu ada di Kementerian BUMN sekarang langsung di Dewas Danantara, itu saja," jelas Andre seusai rapat paripurna.
Artinya, BP BUMN tidak lagi bertugas melakukan pengawasan langsung, melainkan hanya berperan sebagai badan pengatur dengan kewenangan terbatas.
Hak dalam RUPS Tetap Ada
Meskipun fungsi pengawasan dicabut, BP BUMN tetap memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan-perusahaan BUMN.
Hal ini dikarenakan pemerintah melalui BP BUMN masih memegang 1% saham di setiap perusahaan pelat merah.
BACA JUGA:Revisi UU BUMN: BPK Bisa Audit hingga Larangan Rangkap Jabatan
Andre Rosiade menambahkan bahwa selain hak dalam RUPS, BP BUMN juga tetap memiliki wewenang untuk menyetujui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) atas BPI Danantara.
"Saham 1%-nya masih tetap dipegang oleh BP BUMN, sehingga hak istimewa untuk RUPS tetap berjalan. Termasuk persetujuan RKP Danantara tetap melalui BP BUMN," ungkap Andre.
Andre menegaskan tidak ada perubahan signifikan lainnya. Seluruh struktur internal dan status kepegawaian masih sama seperti sebelumnya.
"Dari kementerian diturunkan jadi badan, yang berbeda hanya fungsi pengawasan. Selebihnya, baik hak RUPS maupun status karyawan ASN tetap sama," tegas Andre.
Dengan kata lain, BP BUMN hanya mengalami penyederhanaan fungsi, sementara operasional dan perannya dalam menjaga kepemilikan saham pemerintah di BUMN masih tetap terjaga.
Perubahan status Kementerian BUMN menjadi BP BUMN menandai babak baru dalam tata kelola perusahaan milik negara. Perbedaan utama terletak pada pengalihan fungsi pengawasan ke Dewas Danantara, sementara hak suara dalam RUPS serta persetujuan RKP tetap dimiliki BP BUMN
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
