Geger Pengeroyokan di Kafe Jakpus Tewaskan Satu Security, Polisi Amankan 7 Pelaku
Kasus pengeroyokan terjadi di Cafe B Mart, Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Oktober 2025 menewaskan satu orang-Freepik-
Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menghindari konsumsi minuman keras yang berpotensi memicu tindak kriminal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
