bannerdiswayaward

Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Dibongkar, Modus Kirim Motor Curian Lewat Ekspedisi

Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Dibongkar, Modus Kirim Motor Curian Lewat Ekspedisi

Polres Metro Jakarta Utara membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi. --Rafi Adhi Pratama

"Kelima tersangka sudah kami limpahkan ke kejaksaan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). Mereka dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penadahan dan kejahatan berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," paparnya.

BACA JUGA:Polisi Ciduk Pelaku Curanmor Bernsepi di Tangerang, Sudah Beraksi 26 Kali!

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz menyerahkan secara simbolis beberapa motor hasil sitaan kepada pemilik sahnya.

"Semoga kendaraan yang sudah kembali bisa dimanfaatkan dengan baik, dan tidak mengalami kejadian serupa. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan warga Jakarta Utara," ujar Kapolres Erick.

Salah satu korban, Nuraini, tampak haru saat menerima kembali motornya.

"Terima kasih banyak atas kerja keras polisi yang berhasil mengungkap kasus ini. Saya sangat bersyukur motor saya sudah kembali," ucapnya.

BACA JUGA:Curanmor Sadis! Ipin dan Komplotannya Teror Tangerang Pakai Senjata Api, 1 Pelaku Diburu

Warga lain juga menyampaikan apresiasi atas cepatnya respons kepolisian.

"Kinerjanya cepat dan responsif. Terima kasih untuk Polres Metro Jakarta Utara," ungkap seorang warga penerima kendaraan.

Polres Metro Jakarta Utara memastikan pengusutan terhadap jaringan curanmor lintas provinsi ini masih berlanjut. 

Sedikitnya lima pelaku lain yang berperan sebagai pemesan kendaraan di Muaro Bungo telah ditetapkan sebagai DPO.

"Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian daerah lain. Bila ada laporan kehilangan kendaraan di wilayah lain dan ditemukan di Jakarta Utara, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads