Kakanwil Jateng Saiful Mujan Dicecar Penyidik KPK soal Pengaturan Haji Reguler
Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, Saiful Mujab tak banyak berkomentar usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi kuota haji-Disway.id/Ayu Novita-
BACA JUGA:Tak Ada Ampun! Menkeu Purbaya Beberkan Dosa-Dosa 26 Pegawai Pajak yang Dipecat
"Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus ada, gitu, ya," ujar Setyo kepada wartawan pada Senin, 6 Oktober 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
BACA JUGA:Kapten Bikin Bangga! Jay Idzes: Kami Bermain untuk Rakyat Indonesia, Bukan untuk Diri Sendiri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Apabila ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya yakni, Kuota Reguler 92 persen dan Kuota Khusus 8 Persen.
Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000,seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.
Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: