Polda Metro Santai Tanggapi Praperadilan Delpedro: Itu Hak Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menghormati pengajuan praperadilan tersangka penghasutan demo rusuh, Del Pedro Marhaen-Disway.id/Rafi Adhi-
3. SH – Admin akun Instagram @GM, terlibat dalam kolaborasi antar-akun IG untuk menyebarkan ajakan serupa yang mengarah pada tindakan pengrusakan.
4. KA – Admin akun Instagram AMP, juga aktif berkolaborasi dalam penyebaran ajakan pengrusakan lewat media sosial.
5. RAP – Admin akun Instagram @RAP, memiliki peran lebih ekstrem, yakni membuat tutorial pembuatan bom molotov. RAP juga bertindak sebagai koordinator kurir bom molotov di lapangan.
6. FL – Admin akun media sosial berinisial FG. FL diketahui menyiarkan langsung (live) aksi pada 25 Agustus 2025 sekaligus mengajak pelajar, termasuk anak-anak di bawah umur, untuk ikut serta dalam kericuhan.
BACA JUGA:Bung Kus Kecewa Banget Penampilan Lini Tengah Timnas Indonesia Buruk: Selalu Kalah Duel!
"Peran tersangka FL sangat berbahaya karena melibatkan anak-anak dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan membiarkan mereka berada di lokasi rawan tanpa perlindungan," katanya kepada awak media, Rabu 3 September 2025.
Aksi Anarkis Libatkan Anak-Anak
Polisi mengungkap, pada 25 Agustus 2025 setidaknya 202 anak, 26 mahasiswa, dan 109 warga ikut aksi tanpa pemberitahuan di depan Gedung DPR/MPR RI setelah terhasut ajakan akun-akun para tersangka. Aksi itu berujung ricuh dan 337 orang diamankan.
Ancaman Pidana
Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain:
Pasal 160 KUHP tentang penghasutan (ancaman 6 tahun),
Pasal 76H jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak (ancaman 5 tahun),
Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 UU ITE (ancaman 6 tahun).
Polisi menegaskan penyidikan masih berkembang.
"Satgas Gakkum Anti-Anarkis akan terus mendalami jaringan di balik enam tersangka ini, termasuk pihak-pihak yang memberi iming-iming uang kepada pelajar untuk ikut aksi," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
