KPK Periksa WN India di Kasus Rita Widyasari, Didalami soal Pengelolaan Tambang
Keduanya diduga mencuci uang hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan total nilai mencapai Rp436 miliar.-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Warga Negara Asing India dalam kasus dugaan gratifikasi terkait tambang batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Dalam hal ini, KPK memeriksa Director Finance Archean International sekaligus Chairman Indonesia Chapter of ICAI Sankalp Jaithalia.
BACA JUGA:Cara Cek KJP Plus Tahap II Cair Oktober 2025 Lengkap Besaran Dana yang Diterima, Siswa Wajib Tahu!
"Tentu akan didalami terkait dengan pengelolaan tambang yang dilakukan oleh yang bersangkutan ataupun perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 9 Oktober 2025.
"Dimana dalam pengelolaan tambang itu juga penyidik tentu akan mendalami bagaimana pembayaran penerimaan negara bukan pajak atau PNBP," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menyebut penyidik ingin Sankalp memberikan keterangan. Namun, untuk materi penyidikan tak dirinci apa saja yang didalami dari WNA ini.
BACA JUGA:Kluivert Ungkap Cedera Calvin Verdonk, Diragukan Tampil Lawan Irak
BACA JUGA:Daftar Harga iPhone 17 Pro Max di Indonesia, Pre-order Mulai Besok!
“Belum bisa kami sampaikan detilnya yang pasti KPK masih terus menelusuri keberadaan yang bersangkutan,” tegasnya.
“Dalam kesempatan ini kami juga sekaligus mengimbau agar kepada saksi dimaksud dapat kooperatif untuk mengikuti proses penyidikan perkara ini,” sambung Budi.
Sebelumnya, KPK terus menelusuri dugaan korupsi terkait ekspor batu bara yang menyeret nama Rita Widyasari.
Lembaga antirasuah itu menduga ada penerimaan uang per metrik ton dari kegiatan eksplorasi batu bara yang diduga diterima oleh Rita.
BACA JUGA:Gubernur Riau Gelar Operasi Pasar Murah, Warga Berterima Kasih Harga Cabai Turun Drastis
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: