KPK Periksa WN India di Kasus Rita Widyasari, Didalami soal Pengelolaan Tambang
Keduanya diduga mencuci uang hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan total nilai mencapai Rp436 miliar.-Disway/Ayu Novita-
yelidikan ini juga menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus tersebut, Rita telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, sejak 16 Januari 2018.
BACA JUGA:Profil Ammar Zoni yang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba
BACA JUGA:Polda Metro Santai Tanggapi Praperadilan Delpedro: Itu Hak Tersangka
Keduanya diduga mencuci uang hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan total nilai mencapai Rp436 miliar.
Rita kini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah divonis bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap sebesar Rp 6 miliar. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: