KPK Periksa WN India di Kasus Rita Widyasari, Didalami soal Pengelolaan Tambang

KPK Periksa WN India di Kasus Rita Widyasari, Didalami soal Pengelolaan Tambang

Keduanya diduga mencuci uang hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan total nilai mencapai Rp436 miliar.-Disway/Ayu Novita-

BACA JUGA:Ada yang Jual Nama untuk Kepentingan Pribadi: IWO Bukan Alat untuk Memeras!

KPK juga telah menggeledah rumah pribadi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Penyidik sita uang bernilai miliaran.

"Uang rupiah sebanyak Rp788.452.000, dalam mata uang SGD (Dolar Singapura) sebanyak SGD 29.100, dalam mata uang USD sebanyak USD 41.300 dan dalam mata uang Poundsterling sebanyak 1.045 Poundsterling," ujar Budi pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Apabila sejumlah uang asing tersebut dirupiahkan bernilai Rp 1,8 miliar. Adapun, uang tersebut ditemukan dalam enam mobil yang digeledah tim penyidik. 

Budi menerangkan selain uang, ada sebanyak 26 dokumen, enam barang bukti elektronik dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK.

BACA JUGA:Dampak La Nina di Indonesia Akhir 2025, Ini Kata BMKG

BACA JUGA:Cek Ketentuan Klaim Saldo DANA Gratis Rp444.000 Sore Ini 9 Oktober 2025, Pemula Wajib Tahu agar Cepat Cair!

Diketahui, KPK menyita uang tunai dan valuta asing dari rumah Ahmad Ali di Jakarta Barat dengan total Rp 3,49 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa 4 Februari 2025.

Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK, diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

BACA JUGA:Fraksi Demokrat: Kawal Paket Stimulus Ekonomi Kuartal IV 2025 Berjalan Tepat Sasaran-Berkelanjutan

BACA JUGA:Agar Tragedi Al Khoziny Tak Terulang, Dasco Minta Pemerintah Perhatikan Kondisi Bangunan Pesantren

Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads