Wow! Kejagung Sita Aset Miliaran Rupiah Milik Terpidana Pajak Bilal Asif
Pelaksanaan sita eksekusi didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Tim jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan aksi sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik terpidana kasus pajak, Bilal Asif, pada Rabu (8 Oktober 2025).
Proses ini dilaksanakan oleh Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang di bawah Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (JAM Pidsus), bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyitaan dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pidana denda yang telah dijatuhkan kepada Bilal Asif.
BACA JUGA:Ulama-Ormas Dukung Penolakan Visa Atlet Senam Israel: Pemerintah Konsisten Dukung Palestina
BACA JUGA:Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji: Kerugian Negara Masih Dihitung BPK
“Sita eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 1149 K/Pid.Sus/2022, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ujar Anang.
Bilal Asif sebelumnya divonis bersalah dalam perkara tindak pidana perpajakan dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Selain itu, terpiada juga diwajibkan membayar denda sebesar dua kali nilai kerugian negara yakni Rp62.774.473.080.
Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Pelaksanaan sita eksekusi didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Mentan Optimis Indonesia Bisa Swasembada Pangan 3 Bulan Lagi
BACA JUGA:DPR Dukung Langkah Pemerintah yang Berencana Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Anang menjelaskan, penyitaan dilakukan terhadap berbagai aset milik Bilal Asif dan pihak terkait yang tersebar di beberapa daerah.Termasuk Pontianak, Mempawah, dan Sanggau, Kalimantan Barat.
Aset-aset tersebut, kata Anang, terdiri dari tanah, bangunan, hingga perkebunan kelapa sawit dengan luas mencapai jutaan meter persegi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
