Wow! Kejagung Sita Aset Miliaran Rupiah Milik Terpidana Pajak Bilal Asif
Pelaksanaan sita eksekusi didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan-Istimewa-
Di Kota Pontianak, aset yang disita meliputi delapan bidang tanah kosong seluas 16.449 meter persegi dan beberapa bangunan rumah di Kecamatan Pontianak Selatan.
"Kemudian, tanah Pekarangan (Hak Guna Bangunan/HGB) di Kecamatan Pontianak Selatan, Kelurahan Benua Melayu Darat sebanyak 1 bidang seluas 567 m²," urainya.
"Lalu ada Bangunan Rumah dan Pekarangan (HGB) di Kecamatan Pontianak Selatan, Kelurahan Benua Melayu Darat, dengan 3 bidang, termasuk 1 set kunci rumah total seluas 1800 m²," sambung Anang.
BACA JUGA:Daerah Menjerit! 18 Gubernur Protes Menkeu Purbaya soal Pemangkasan TKD, Pengamat Bilang Begini
BACA JUGA:Mendagri Minta Inspektorat Daerah Jangan Cuma Duduk Manis: Jangan Diam Saja!
Sementara di Kabupaten Mempawah, terdapat empat bidang tanah dengan total luas 176.795 meter persegi.
Selain itu, penyitaan juga mencakup aset milik PT Surya Borneo Indah di Kabupaten Sanggau, berupa pabrik pengolahan sawit berkapasitas 30 ton per jam, lahan perkebunan sawit, serta fasilitas pendukung lainnya dengan total luas lebih dari 13 juta meter persegi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: