Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji: Kerugian Negara Masih Dihitung BPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada percakapan melalui surat elektronik atau e-mail terkait pengadaan liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) yang ujungnya dikorupsi. -Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan perhitungan kerugian negara terkait dugaan Korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) masih dihitung.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung tak kunjung ditetapkannya tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:Disabilitas Juga Harus Cerdas Finansial! Ini Tips Aman Pilih Pindar yang Tepat
BACA JUGA:Patrick Kluivert Bongkar Taktik GANAS, Pressing Tinggi ala Shin Tae-yong Siap Hajar Arab Saudi?
Ia menjelaskan bahwa secara keseluruhan, dugaan korupsi kuota haji tak mengalami kendala.
Adapun, untuk penyidik disebutnya hanya tinggal mencari beberapa bukti sambil menunggu penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Paralel juga selain dilakukan pendalaman dalam proses penyidikan ini, teman-teman di BPK juga sedang menghitung kerugian keuangan negaranya. Jadi nanti bisa kongruen, bisa sama-sama berbarengan. Jadi bukti-bukti terkumpul," kata Budi dikutip Kamis, 9 Oktober 2025.
Budi berharap agar semua pihak bersabar menunggu perkembangan dalam kasus ini.
BACA JUGA:Hore! Taman Margasatwa Ragunan Resmi Beroperasi Malam Hari di Weekend, Nih Jadwalnya
"Kami tentu berharap bisa secepatnya (penetapan tersangka). Sehingga proses-proses penyidikan ini juga bisa berjalan secara efektif dan tentu pasca-penyidikan juga pasti perlu pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut dan harapannya juga nanti bisa segera dituntaskan," pungkasnya.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.
BACA JUGA:Kinerja Polisi Dipertanyakan usai MA Kabulkan PK PT SRM Terkait Sengketa Lahan Tambang
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
