bannerdiswayaward

Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji: Kerugian Negara Masih Dihitung BPK

Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji: Kerugian Negara Masih Dihitung BPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada percakapan melalui surat elektronik atau e-mail terkait pengadaan liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) yang ujungnya dikorupsi. -Disway.id/Ayu Novita-

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Apabila ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya yakni, Kuota Reguler 92 persen dan Kuota Khusus 8 Persen.

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000,seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus.

BACA JUGA:KPK Jelaskan Sumber Uang Rp100 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Untuk kerugian negara dalam kasus ini, KPK masih terus melakukan penelusuran dan diduga angkanya lebih dari Rp 1 Triliun. 

Dalam perhitungan kerugian negara, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads