Perpres MBG Hampir Rampung, Kepala BGN: Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden

Perpres MBG Hampir Rampung, Kepala BGN: Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID — Regulasi penting untuk memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya memasuki babak akhir.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola MBG siap diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.

“Saya kira Perpres Tata Kelola minggu ini kelihatannya sudah akan selesai. Di dalam Perpres itu diatur peran, fungsi, dan tugas masing-masing instansi, termasuk Pemerintah Daerah,” ungkap Dadan di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

BACA JUGA:Miris! Baru 1,97 Persen Dapur MBG Kantongi Sertifikat Higiene, BGN Akui Minimnya Kepatuhan

Dadan menjelaskan, rancangan Perpres MBG kini sudah berada di meja Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk proses finalisasi sebelum diajukan kepada Presiden.

Fokus Perpres: Jelas Peran, Cegah Keracunan Massal

Perpres ini dinilai sangat krusial lantaran munculnya kasus keracunan massal di sejumlah daerah beberapa waktu lalu.

Pemerintah menegaskan, regulasi baru ini akan menjadi fondasi utama penyempurnaan pelaksanaan program MBG, khususnya dari sisi keamanan pangan, akuntabilitas, dan koordinasi antarinstansi.

Berikut beberapa poin penting dalam Perpres Tata Kelola MBG:

1. Pembagian Tugas Lintas Sektoral

Perpres akan memperjelas peran BGN sebagai penyelenggara utama, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai pengawas higienitas dan mutu gizi, serta Kementerian lain seperti Kementerian Kependudukan dan Pembinaan Keluarga untuk penyaluran MBG bagi ibu hamil.

BACA JUGA:Pramono Bakal Tertibkan Proyek Galian yang Bikin Macet: Ini Tanggung Jawab Jakarta

Sementara itu, Pemda akan berperan dalam penyediaan infrastruktur dan pembinaan di lapangan.

2. Standar Keamanan Pangan Diperketat

Regulasi baru ini juga mewajibkan adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kemenkes dan penerapan standar internasional HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) guna memastikan makanan aman, higienis, dan bergizi.

3. Mekanisme Pengawasan & Sanksi

Pemerintah akan menetapkan sistem pengawasan berlapis hingga pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran, termasuk bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan penyimpangan.

Mensesneg Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan, meski Perpres belum resmi disahkan, program MBG tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads