bannerdiswayaward

BREAKING! Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Tetap Sah

BREAKING! Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Tetap Sah

Hakim Tunggal I Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim. --Candra Pratama

Anang pun cukup percaya hakim akan mengetuk palu seadil-adilnya. Sebab, proses sidang praperadilan itu berjalan dengan baik dan lancar.

"Praperadilan sudah berjalan dengan baik dan termasuk hadir dari pihak pemohon dan kita juga sudah menghadirkan ahli termasuk bukti-bukti," imbuhnya.

BACA JUGA:Kasus Laptop Chromebook Jalan Terus Meski Nadiem Masih Dibantarkan di RS

Diketahui, eks Mendikbud Nadiem Makarim, menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jalur praperadilan terkait penetapan status tersangka sekaligus penahanannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menilai bahwa penyidik Kejagung tidak memiliki alat bukti yang cukup dan belum ada laporan resmi mengenai kerugian negara dari lembaga berwenang untuk menetapkan Nadiem tersangka dan langsung ditahan.

"Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang," ujar Hana di PN Jaksel, Selasa, 23 September 2025

Menurut Hana, penetapan tersangka serta penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah.

Sebab, tim penyidik Kejaksaan Agung belum memiliki alat bukti yang kuat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 

"Jadi secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya jadi tidak sah secara hukum," tutur Hana.

BACA JUGA:Kasus Laptop Chromebook Jalan Terus Meski Nadiem Masih Dibantarkan di RS

Tak berhenti di situ, Hana mengatakan ada substansi lainnya yang menjadi landasan tersangka Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan tersebut. Namun belum mau diungkapkan.

"Kalau untuk substansi lainnya nanti saja di pengadilan," ucapnya.

Dia berharap, Majelis Hakim Praperadilan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Nadiem Makarim di PN Jaksel dan membebaskan kliennya demi hukum.

"Ya harapannya begitu, kita ikuti saja nanti prosesnya ya," urainya.

Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Termasuk mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads