Fakta! Terapis Delta Spa Usia 14 Tahun yang Tewas Dipastikan Tidak Hamil
RTA, terapis Delta Spa di bawah umur yang ditemukan tewas di lahan kosong kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tidak dalam kondisi hamil saat meninggal. -Istimewa-
Penyelidikan juga mendalami kemungkinan keterlibatan agen atau penggunaan identitas palsu oleh korban.
"Nanti kita akan pastikan terkait identitas yang dia gunakan itu identitas palsu atau identitas keluarganya kah atau temannya," tambahnya.
Pemanggilan saksi-saksi, termasuk perekrut dan pihak Dukcapil, dijadwalkan dilakukan dalam minggu ini.
BACA JUGA:Kasus Kematian Terapis Bawah Umur di Jaksel Masih Misteri Meski 15 Saksi Diperiksa
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus kematian seorang terapis perempuan yang terjadi pada 2 Oktober 2025 di kawasan Pasar Minggu.
Hingga saat ini, penyidik belum dapat memastikan penyebab kematian korban dan masih menunggu hasil otopsi dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan bahwa penyelidikan masih berjalan dan harus dilakukan secara menyeluruh.
"Kita harus memastikan korban ini bagaimana pada saat perekrutan, kita harus tahu semua dulu, kan ada langkah-langkah yang harus kita lakukan," ujarnya, Minggu 12 Oktober 2025.
BACA JUGA:Geger Mayat Terapis Wanita Tergeletak di Pejaten Jaksel, Diduga Bunuh Diri
Ia menegaskan bahwa penyebab kematian korban belum bisa disimpulkan hingga hasil otopsi keluar.
"Kita juga harus pastikan bahwa korban ini dia meninggal, penyebab meninggalnya karena apa. Itu harus kita pastikan dulu. Untuk itu kita masih menunggu hasil otopsi dari Puslabfor, dan dari hasil otopsi itu kita akan melakukan pendalaman dan gelar perkara untuk memutuskan penyebab kematian secara pasti," jelas Nicolas.
Ia menjelaskan, informasi dari keluarga korban menyebut korban sempat ingin keluar dari tempat kerja namun diharuskan membayar denda, polisi menyatakan bahwa informasi tersebut masih bersifat sepihak.
"Itu informasi baru sepihak dari pelapor, dari keluarga korban. Kita terus mendalami itu. Kita akan melakukan penyelidikan secara mendalam, apakah informasi ini benar atau tidak," kata Kapolres.
Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki dugaan eksploitasi anak dalam kasus ini. Menurut Nicolas, penyelidikan mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta UU Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
