Program 1 Juta Rumah Perkotaan di Kalimantan Terkendala Sinkronisasi Data dan Regulasi
Sekretaris Direktorat Jendral Perumahan Perkotaan, Nasrullah saat diwawancara di Balikpapan.-(Nomorsatukaltim/Salsabila)-
BALIKPAPAN, DISWAY.ID — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengungkap lemahnya sinkronisasi data dan regulasi daerah sebagai hambatan utama program 1 Juta Rumah Perkotaan di wilayah Kalimantan.
Hal ini disampaikan Nasrullah, Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan, usai Rapat Sinkronisasi dan Sinergi Program 1 Juta Rumah untuk Kalimantan Timur, Utara, dan Selatan di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Rabu (15/10/2025).
Program nasional pembangunan 3 juta rumah—terbagi segmen pesisir, perkotaan, dan pedesaan—terhambat keterbatasan anggaran pusat.
BACA JUGA:KPK Kaji Program MBG, Bakal Terbitkan Rekomendasi yang Harus Dijalankan
“Tahun ini, dana pemerintah hanya mampu membiayai sekitar 400 ribu unit rumah. Karena itu, kami menggandeng sektor lain seperti CSR perusahaan, lembaga sosial, hingga UN-Habitat,” ujar Nasrullah.
Korporasi seperti Adaro dan Berau Coal di Kalimantan turut bangun rumah layak huni via CSR, sementara koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa perlebar program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH).
Regulasi Mandek, Data Tak Sinkron
Pengawasan lapangan tunjukkan banyak daerah terbitkan peraturan wali kota/bupati soal pembebasan biaya izin, tapi implementasi jalan di tempat.
“Ini yang menjadi catatan penting kami,” kata Nasrullah.
BACA JUGA:Korupsi Taspen Jadi Kasus Pertama yang Beririsan dengan Pasar Modal
Temuan ini akan dibawa ke rapat inflasi nasional mingguan bersama Kementerian Dalam Negeri.
Sinkronisasi data juga bermasalah: “Masih banyak data RTLH dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak sinkron. Misalnya, rumah tak layak huni tapi ada kendaraan di dalamnya, membuat verifikasi bantuan lambat.”
Kementerian catat dua jenis backlog perumahan: 9 juta masyarakat belum punya rumah dan 26 juta masih menumpang keluarga, jadi target utama.
Untuk MBR tanpa slip gaji—seperti pedagang kecil—pemerintah siapkan mekanisme inklusif.
Di Purwakarta, pengembang bentuk paguyuban di mana ketua jamin angsuran anggota ke bank, tawarkan rumah tanpa DP dengan cicilan Rp1,2-1,3 juta/bulan, setara sewa bedeng.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
