Prabowo Izinkan WNA Jadi Pimpinan BUMN, KPK Tegaskan Wajib Lapor LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara, termasuk pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkewarganegaraan asing (WNA) atau Ekspatriat, tetap wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (-Disway.id/Ayu Novita-
Diketahui, KPK merasa lebih leluasa dan mendapat kepastian hukum untuk memberantas korupsi di BUMN dengan adanya pengesahan RUU BUMN.
Poin yang disoroti oleh KPK adalah dihapusnya ketentuan yang menyebutkan bahwa anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
Lebih lanjut, ia menyebut dengan berstatus sebagai penyelenggara negara, para pimpinan BUMN tetap wajib menyerahkan LHKPN yang merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi.
BACA JUGA:TNI Bebaskan Kampung Soanggama dari OPM, Situasi Aman dan Kondusif
BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Ulang Tahun ke-74, Ini Rekam Jejak dan Prestasi yang Pernah Diraih
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memperbolehkan WNA atau ekspatriat untuk memimpin BUMN.
Prabowo mengaku sudah mengubah regulasi yang menyebut pemimpin BUMN tidak harus seorang WNI, agar pengelolaan BUMN sesuai dengan standar bisnis internasional.
"Saya telah mengubah regulasi. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kita," ucap Prabowo pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
