Penahanan Immanuel Ebenezer Diperpanjang, KPK: Untuk ke 2 Kali Hingga 30 Hari ke Depan

Penahanan Immanuel Ebenezer Diperpanjang, KPK: Untuk ke 2 Kali Hingga 30 Hari ke Depan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.-ayu novita-

BACA JUGA:Ruben Amorim Dipecat dari Manchester United, Mantan Pelatih Timnas Arab Saudi Jadi Kandidat Kuat

Sepuluh orang lainnya yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Lalu, Ditien Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

"(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," ucap Setyo.

KPK juga telah menambah masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer dan lainnya selama 40 hari.

BACA JUGA:Eksepsi DEPINAS Soksi Ditolak, PN Jaksel Sebut Penggunaan Nama Organisasi Bukan Konflik Internal Partai

BACA JUGA:TNI Dilibatkan dalam Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, Targetkan 80 Ribu Kopdes di Seluruh Indonesia

Berdasarkan temuan awal KPK, Noel diduga menerima uang Rp3 miliar dan motor Ducati ketika baru menjabat dua bulan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Kasus ini terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu, di mana tim KPK menyita uang tunai sejumlah sekitar Rp170 juta dan US$2.201.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads