bannerdiswayaward

Fakta Baru Tewasnya Terapis Delta Spa Pejaten, RTA Gunakan Identitas Kerabatnya

Fakta Baru Tewasnya Terapis Delta Spa Pejaten, RTA Gunakan Identitas Kerabatnya

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) terus mengembangkan penyelidikan, terkait kematian terapis Delta Spa berinisial RTA, yang diketahui berusia 14 tahun-disway.id/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) terus mengembangkan penyelidikan, terkait kematian terapis Delta Spa berinisial RTA, yang diketahui berusia 14 tahun.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, mengungkapkan bahwa korban diduga menggunakan KTP milik kerabatnya saat melamar pekerjaan di Delta Spa.

"Berdasarkan data dari Dukcapil, korban yang terdaftar dengan nama RTA memang berusia 14 tahun. KTP yang digunakan korban untuk melamar pekerjaan adalah milik kerabatnya yang masih satu keluarga," jelas AKP Citra Ayu kepada awak media.

BACA JUGA:Info! Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 18 Oktober 2025 Lengkap Lokasi, Yuk Buruan Perpanjang

BACA JUGA:Terbanyak di Indonesia, Jakarta Punya 111 Sistem Pemantauan Kualitas Udara

Dari hasil penelusuran, polisi juga memperoleh keterangan dari pihak rekrutmen perusahaan tempat korban melamar. 

Diketahui korban mendaftar dengan identitas sebagai ‘SA’, setelah tertarik melihat temannya yang bekerja dan melakukan siaran langsung di TikTok. 

"Informasi dari pihak rekrutmen menyebutkan bahwa perusahaan memang mengetahui korban mendaftar dengan identitas berbeda. Awalnya korban tertarik setelah melihat temannya live dari TikTok, kemudian datang untuk melakukan wawancara kerja," ujarnya. 

Saat ini, penyidik PPA tengah menyiapkan  pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Rencana selanjutnya, kami akan mengundang dua pihak untuk diperiksa minggu depan, yaitu kerabat korban yang identitasnya digunakan saat mendaftar kerja, serta orang lapangan yang melakukan proses rekrutmen," tuturnya. 

BACA JUGA:Praktik Monopoli Kios Pasar Barito Terbongkar, 1 Pedagang Kuasai 15 Unit untuk Disewakan

BACA JUGA:Tanggulangi Suhu Panas Ekstrem Jakarta, Pramono Perintahkan DLH Semprotkan Water Mist

Penyelidikan ini masih terus berlanjut untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran hukum dalam proses penerimaan kerja terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut. 

Diketahui,RTA ditemukan tewas pada Kamis 2 Oktober 2025 silam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads