Penculikan dan Penganiayaan Tangsel, Dipicu Over Kredit Mobil Alphard

Penculikan dan Penganiayaan Tangsel, Dipicu Over Kredit Mobil Alphard

Kanit 3 Subdit Resmob, Kompol Kadek Dwi mengatakan awalnya ada transaksi over kredit antara pelaku MAM alias A dan N.-Tangkapan layar-

BACA JUGA:WNA Bisa Jadi Direksi, BP BUMN Diminta Transparan

BACA JUGA:Program Studi PGSD Universitas Esa Unggul Raih Akreditasi Unggul dari LAM Kependidikan

Diketahui, sebanyak sembilan orang ditetapkan tersangka dalam penculikan dan penganiayaan terhadap 4 orang di Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Mereka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang juga memiliki ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Dituturkannya, para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam aksi penculikan tersebut.

MAM (41) berperan sebagai koordinator lapangan, perencana, sekaligus eksekutor yang menyiksa dan memeras korban.

NN (52) bertugas memancing korban agar mau ikut ke lokasi dan ikut melakukan pemerasan.

BACA JUGA:BNN Bongkar Pabrik Sabu di Apartemen Serpong Garden, Dua Pelaku Ditangkap

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 18 Oktober 2025 Lengkap Sinopsis, Yuk Nonton Film Aksi Seru di Akhir Pekan!

VS (33) berperan merekam video penyiksaan, ikut menyiksa korban, menjaga agar korban tidak kabur, serta menyediakan rumah tempat penyekapan.

HJE (25) ikut menyiksa korban.

S (35) bertindak sebagai eksekutor dan juga menyediakan rumah penyekapan.

APN (35), Z (34), I dan MA (39) turut berperan sebagai penyedia kendaraan, rumah, dan pelaku penganiayaan terhadap para korban.

"Total sembilan orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya kini dalam proses penahanan dan pemeriksaan lanjutan," bebernya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads