KPK Sudah Periksa 300 Travel terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Hasilnya?

KPK Sudah Periksa 300 Travel terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Hasilnya?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penanganan kasus di KPK.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menguak fakta baru dalam dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024.

Lembaga antirasuah itu memastikan, lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen perjalanan haji sudah diperiksa.

"Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Oktober 2025.

BACA JUGA:KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji, Jejak Biro Perjalanan di Yogyakarta Mulai Disisir

Ratusan PIHK itu berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan.

Penyidik KPK juga tengah menelusuri keterlibatan oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus ini.

Salah satu yang diperiksa adalah Eri Kusmar, Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag.

"Saksi didalami terkait aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag,” tegas Budi.

Langkah ini menegaskan keseriusan KPK dalam membongkar dugaan “jual-beli” kuota haji yang selama ini santer diisukan.

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK telah melarang bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

BACA JUGA:Rieke Diah Pitaloka Minta Tolong ke Purbaya, Ponpes Abangnya Ditagih PBB

Tak berhenti di situ, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi strategis, seperti:

  • Rumah pribadi Menag Yaqut di Condet, Jakarta Timur
  • Kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta
  • Rumah ASN Kemenag di Depok
  • Ruang Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kemenag

Sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, hingga properti disita untuk memperkuat penyidikan.

KPK berpegangan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji nasional seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads