Kedaluarsa 2027, LaNyalla Desak Pansus Gerak Cepat Temukan Novum Baru Kasus BLBI
LaNyalla bersama Ketua Pansus BLBI DPD RI diketuai Senator asal Lampung dalam satu kesempatan.-Dok. DPD RI-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendesak Pansus BLBI DPD RI segera bergerak cepat agar kasus BLBI dapat segera diselesaikan.
”Kasus BLBI sudah terlalu berlarut-larut. Oleh sebab itu, kita mendesak Pansus bergerak cepat. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja. Kita ingin kasus ini dapat segera dituntaskan," tuturnya, Selasa 22 Maret 2022.
Menurut LaNyalla, tugas pertama yang harus dijalankan Pansus adalah menemukan novum baru.
BACA JUGA:LaNyalla Ingatkan Pemerintah Dukungan Publik Terhadap IKN Nusantara Menurun
"Salah satu kunci agar Pansus bisa masuk dalam kasus ini adalah menemukan Novum baru. Sehingga kasus ini dapat diarahkan ke ranah pidana, bukan hanya berhenti di perdata saja," tukasnya.
Senator asal Jawa Timur mengingatkan jika kasus BLBI bisa kedaluarsa pada 2027. "Bisa saja nanti kasus ini menguap begitu saja," tandasnya.
Kemungkinan lain hanya sebatas memulihkan, atau mengembalikan kerugian negara saja.
BACA JUGA:Hadang Penundaan Pemilu, LaNyalla: Tak Ada Urusan dengan Oligarki
"Artinya para pelaku yang berpotensi dijerat secara pidana bisa lepas. Ini yang harus diantisipasi Pansus. Oleh sebab itu, saya mendesak pansus bergerak cepat dengan segera menemukan novum baru," katanya.
LaNyalla mengatakan, Pansus bisa memecahkan masalah ini secara case by case.
“Novum baru bisa menjadi pintu masuk. Setelah itu, selesaikan kasus BLBI ini secara bertahap. Hal ini juga bisa membantu Pansus menelusuri kasus. Sehingga tidak seperti benang kusut yang akhirnya susah menemukan ujungnya," tutur Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.
BACA JUGA:Elite Politik Harusnya Sadar Kontitusi, Hasto: Wacana Penundaan Pemilu 2024 Tambah Persoalan Baru
Pansus BLBI DPD RI diketuai Senator asal Lampung, Bustami. Sementara Wakil Ketua adalah Sukiryanto dan Habib Bahasyim.
Anggota pansus antara lain Darmansyah Husein, Ahmad Nawardi, Filep Wamafma, Amirul Tamim, Abdul Hakim, Muhammad Rakhman dan TGH Ibnu Khalil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: dpd ri