KPK Panggil Pejabat Kemnaker Dalam Kasus Dugaan Pengurusan RPTKA

KPK Panggil Pejabat Kemnaker Dalam Kasus Dugaan Pengurusan RPTKA

Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK ​​untuk mendalami kasus dugaan suap pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA), beberapa waktu lalu.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rizky Junianto.

Ia diperiksa dalam kasus Dugaan TPK pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.

BACA JUGA:KPK Panggil Anggota DPR Rajiv Dalam Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, Begini Perkembangan Kasusnya

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 27 Oktober 2025 Lengkap Sinopsis, Jelang Akhir Bulan Nonton Film Gratis

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Senin, 27 Oktober 2025.

Diketahui, sebelumnya KPK telah memeriksa Rizky dalam kasus yang sama pada Senin, 2 Juni 2025.

Pada saat pemeriksaan itu, ia didalami soal penggeledahan yang dilakukan di rumahnya.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK ​​untuk mendalami kasus dugaan suap pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA), beberapa waktu lalu.

"Dikonfirmasi barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Rizky Junianto," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 Juni 2025 2025.

Namun, Budi tidak memerinci benda yang diambil penyidik ​​dari rumah Rizky.

BACA JUGA:Nobar Langsung MotoGP Sepang, Federal Oil Ajak Ratusan Konsumen Terpilih

BACA JUGA:37 Kode Redeem FC Mobile EA Sports Hari Ini 27 Oktober 2025, Dapatkan Koleksi Pemain Baru secara Gratis!

Sebelumnya, menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan 4 (empat) tersangka dari total 8 (delapan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025," ujar Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 24 Juli 2025.

Adapun keempat Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021- 2025, Gatot Widiartono.

BACA JUGA:Subur, Ayah Pemulung yang Bangga Lihat Anaknya Bisa Sekolah Berkat Program Prabowo

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Jadi Solusi, Pemulung Bantar Gebang Harap Anak Tak Wariskan Kemiskinan

Kemudian, Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019 -2024, Putri Citra Wahyoe (PCW) Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).

Adapun Asep mengungkapkan para uang yang diterima 8 tersangka dan pegawai Ditektorat RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.

Adapun rinciannya adalah GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar; PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar; ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar; JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.

Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads