Pedagang Pasar Barito yang Kuasai Belasan Kios Diblacklist Masuk Sentra Fauna Lenteng Agung
Ratu mengatakan, berdasarkan data di lapangan, sejumlah pedagang selama ini diduga telah menyalahgunakan izin sewa kios Pasar Barito. -Disway/Cahyono-
BACA JUGA:Doa dan Ucapan Duka Mengalir, Istri Bupati Purwakarta Tinggalkan Wasiat Menyentuh
BACA JUGA:Bank Banten KC Manado Meriahkan Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2025 di Sulawesi Utara
"Di blok kios inilah ada satu pedagang yang menguasi 15 kios untuk kemudian dia sewakan kepada pihak kedua, seolah kios ini milik pribadi," tutur Ratu.
Kemudian di blok JS26, zona perdagangan buah dan parcel, 16 dari total 18 kios dikuasai oleh 6 pedagang.
Lalu di blok JS30, zona kuliner, 17 dari total 34 kios hak atas sewa dikuasai oleh 6 orang.
Kata Ratu hanya di blok kuliner JS96 yang sesuai dengan data antara hak sewa resmi dan praktik berdagang.
"Hal ini perlu diluruskan, karena penyalahgunaan izin sewa kios ini jelas merugikan para pedagang kecil. Yang semestinya bisa berkontrak langsung dengan PPKUKM, jadi harus berkontrak dengan mereka yang memonopoli hak sewa kios," katanya.
Untuk mengakhiri praktik semacam ini, Pemprov DKI kini berkomitmen mengembangkan Sentra Fauna Lenteng Agung.
BACA JUGA:Jay Idzes Bongkar Rahasia Memimpin Timnas Indonesia di Usia 24 Tahun
Kawasan ini akan menjadi pusat perdagangan fauna yang lebih tertata dan berkeadilan bagi seluruh pedagang.
Kawasan ini juga dibangun dengan konsep higienis, ramah lingkungan, dan ramah keluarga.
Sistem sirkulasi udara, kebersihan, dan sanitasi diperhatikan secara menyeluruh agar tercipta lingkungan yang sehat dan nyaman.
Lokasinya pun sangat strategis, berada di dekat Stasiun KRL Lenteng Agung, serta dilayani oleh berbagai moda transportasi publik seperti Transjakarta dan JakLingko.
Ratu menuturkan, pemerintah telah membuka kesempatan bagi pedagang Pasar Barito untuk berkolaborasi mengembangkan sentra baru tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: