Sidang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM: Christiano Mengaku Menanggung Sanksi Sosial yang Berat
Terdakwa kasus kecelakaan mahasiswa UGM, Christiano Tarigan, mengaku menanggung beban sosial imbas laka yang menewaskan Argo Ericko Achfandi-Istimewa-
“Sebagai anak laki-laki yang dituakan, saya memikul tanggung jawab besar terhadap keluarga,” ujarnya.
Tim penasihat hukum Christiano yang dipimpin Achiel Suyanto menilai perkara ini telah bergeser dari proses hukum objektif menjadi pengadilan opini publik. Anggota tim, Diana Eko Widyastuti, menilai pemberitaan yang tidak berimbang dan tekanan media sosial memengaruhi persepsi publik terhadap kliennya.
“Klien kami sudah lebih dulu dinyatakan bersalah oleh pengadilan media sosial sebelum fakta hukum terungkap di persidangan,” katanya.
BACA JUGA:DPD RI Awards, Ajang Penghargaan Pahlawan Daerah
Diana menegaskan asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Tim hukum juga menolak dakwaan jaksa yang menjerat Christiano dengan Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mereka menilai tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa mengemudi secara ugal-ugalan atau di bawah pengaruh alkohol.
Beberapa saksi, menurut tim pembela, justru menyebut korban tidak mengenakan helm dan berada sangat dekat dengan marka tengah jalan. Dalam pleidoinya, mereka memohon agar majelis hakim menerima pembelaan secara keseluruhan, menyatakan perbuatan Christiano bukan tindak pidana, dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
“Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, tidak semua peristiwa otomatis memenuhi unsur pidana. Harus ada hubungan sebab-akibat yang nyata serta bukti kelalaian,” ujar tim pembela. Mereka juga menyoroti ketiadaan rambu batas kecepatan di lokasi kejadian, yang seharusnya menjadi dasar objektif dalam menilai pelanggaran.
BACA JUGA:Pengamat: Ada Peran Besar 'Raja Jawa' Jadikan Bahlil Jadi Ketum Golkar Demi Kawal Gibran
Tim hukum turut meminta majelis hakim mempertimbangkan sisi kemanusiaan terdakwa. “Terdakwa adalah anak muda berusia 21 tahun yang menyesali kejadian ini dan mengalami trauma berat sejak hari pertama,” kata Diana.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk membacakan replik pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: