Nusron Wahid Dorong Harmonisasi-Sulap Sempadan Sungai Jabodetabek-Punjur

Nusron Wahid Dorong Harmonisasi-Sulap Sempadan Sungai Jabodetabek-Punjur

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti di Kemen PU,Rabu, 29 Oktober 2025.-Candra Pratama/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong harmonisasi aturan kawasan sempadan sungai bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti. 

Langkah itu dilakukan untuk menyatukan acuan penataan ruang dan pengelolaan sumber daya air antar instansi agar penanganan banjir dan penertiban bangunan di sempadan sungai dapat berjalan lebih efektif. 

Pembahasan itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Kementerian PU, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.

BACA JUGA:Prabowo Turun Langsung Musnahkan Barbuk Narkoba, Pengamat: Kepemimpinan Berani, Bandar Ketar-Ketir

BACA JUGA:Setahun Prabowo, 214 Ton Narkoba Disita dan 65 Ribu Tersangka Ditangkap, Pengamat: Kepemimpinan Berdampak Langsung ke Publik

"Diharapkan dengan adanya rapat dengan Kementerian PU ini, pertama, kita melakukan harmonisasi peraturan. Peraturannya harus seragam. Satu peraturan tentang sempadan sungai yang disusun bersama," ujar Menteri Nusron, Rabu.

"Baik itu yang menjadi acuannya teman-teman di Kementerian PU, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, maupun menjadi acuannya teman-teman di ATR/BPN," sambungnya.

Rakor lintas kementerian itu dilatarbelakangi banyaknya bangunan, terutama di Jabodetabek-Punjur yang berdiri di atas sempadan sungai, waduk, dan danau.

"Ada dua latar belakang kenapa pertemuan ini dilaksanakan. Latar belakang pertama adalah banyaknya bangunan di atas sempadan sungai, waduk, danau, situ, dan sumber air lainnya yang dampaknya terjadi banjir," tutur Nusron.

BACA JUGA:Prabowo: Tidak Boleh Ada Mafia dalam Pemerintahan, Setiap Rupiah Harus Dijaga untuk Rakyat

BACA JUGA:Prabowo: Boleh Berbeda dan Bersaing, Tapi Indonesia Harus Tetap Satu Keluarga

Kedua, banyaknya orang ATR/BPN, petugas yang kemudian kena kasus hukum akibat menyertipikatkan tanah di atas sempadan itu.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa sempadan sungai termasuk kategori "common right" atau hak bersama, yang tidak boleh dimiliki individu maupun diterbitkan sertipikat hak milik.

Status kawasan tersebut harus tetap berada di bawah penguasaan negara agar fungsi lindungnya terhadap ekosistem dan tata air tetap terjaga. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads