Sinergi Kementerian Investasi dan Pemda NTT: Berdayakan Disabilitas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Sinergi Kementerian Investasi dan Pemda NTT: Berdayakan Disabilitas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menegaskan bahwa semangat hilirisasi nasional harus berjalan seiring dengan prinsip pemerataan dan inklusivitas. -Istimewa-

“Kita bergeser dari paradigma belas kasihan, ke pemenuhan hak. Amanat regulasi dan Asta Cita menuntut kolaborasi lintas dinas dan dunia usaha agar penyandang disabilitas memperoleh akses kerja, kewirausahaan, dan kemitraan yang berkelanjutan. Melalui pendataan terpilah di OSS dan percepatan NIB, intervensi kebijakan menjadi tepat sasaran,” ujar Agus. 

Ia menambahkan bahwa program ini tidak hanya memperluas kesempatan berusaha, tetapi juga memperkuat kesetaraan ekonomi antara pelaku usaha disabilitas dengan pelaku usaha lainnya di seluruh daerah.

NTT Tunjukkan Wajah Inklusi Ekonomi Daerah

Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTT dalam memperkuat perekonomian daerah melalui pendekatan hilirisasi dan inklusi.

BACA JUGA:Seruan Budi Arie di Kongres III Projo: Mari Kita Doakan Jokowi Tetap Sehat dan Kuat!

BACA JUGA:Projo Mantap Dukung Pemerintahan Prabowo–Gibran, Sebut Ini Mandat Rakyat

“NTT menggerakkan one village/kelurahan one product hingga one community one product agar seluruh potensi, termasuk yang dikelola penyandang disabilitas, dapat naik kelas lewat hilirisasi dan bernilai tambah. 

Pemerintah provinsi juga memastikan pasar lokal—mulai dari ASN hingga ritel—mendukung produk teman-teman disabilitas,” ujarnya.

Gubernur menambahkan, pemerintah daerah akan mendorong hasil produksi pelaku usaha disabilitas agar terserap di pasar domestik melalui kemitraan dengan BUMD, sektor perhotelan, dan jaringan ritel modern di NTT.

Legalitas Usaha: Gerbang Kemandirian Disabilitas

Sementara itu, Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri, Rahardjo Siswohartono, atau yang akrab disapa Anton menjelaskan pentingnya kepemilikan NIB sebagai identitas dan legalitas usaha yang membuka berbagai akses bagi pelaku usaha disabilitas. 

BACA JUGA:Onad Dipastikan Positif Narkoba, Istrinya Negatif, Polisi Izinkan Pulang

BACA JUGA:Akhir Pekan Produktif! Pertamina Ajak Komunitas Otomotif Bertukar Gagasan Soal Layanan

“NIB adalah gerbang legalitas dan kepercayaan. Dengan OSS yang cepat, mudah, dan gratis, pelaku usaha disabilitas dapat mengakses pembiayaan, mengikuti pengadaan barang/jasa, dan menjalankan kegiatan berisiko rendah cukup dengan NIB—tanpa prosedur berbelit,” jelas Anton. 

Ia menekankan bahwa sistem OSS berbasis risiko (OSS-RBA) menjadi instrumen penting dalam memperluas basis data pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia, termasuk sektor yang digerakkan oleh penyandang disabilitas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads