Berikut Identitas 5 Tersangka Kasus Dana PEN Situbondo, Ditahan KPK 20 Hari ke Depan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situ--Ayu Novita
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
Penahanan dilakukan setelah lima orang tersangka tersebut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada Selasa, 4 November 2025.
BACA JUGA:BNI Hadirkan Fitur Simponi di wondr by BNI Permudah Pengelolaan Dana Pensiun
Lima orang yang ditahan adalah Direktur CV Ronggo, Roespandi; Direktur CV Karunia, Adit Ardian Rendy Hidayat; Pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada, Tjahjono Gunawan.
Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari Tahun 2021-2022, Muhammad Amran Said Ali; dan Direktur PT Badja Karya Nusantara, As’al Fany Balda.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
Ia pun telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 31 Oktober 2025.
BACA JUGA:Selain Ditransfer, Dana Pensiun Kini Bisa Diambil di Kantor Pos Terdekat
Ia dipidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait penerimaan gratifikasi dalam pengelolaan dana PEN serta PBJ di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Karna Suswandi juga dihukum membayar denda sebesar Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp4,55 miliar subsider 2 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: